Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima
setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk
ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material,
fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di
beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji
(bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan
sewaktu-waktu.
A. Syarat Haji
1. Islam
2. Akil
Balig
3. Dewasa
4. Berakal
5. Tidak memiliki cacat mental (Gila)
6. Orang
merdeka (bukan budak)
7. Mampu,
baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang
ditinggal berhaji
B. Rukun Haji
Rukun haji
adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tsb
adalah:
1. Ihram
2. Wukuf di
Arafah
3. Tawaf
ifâdah
4. Sa`i
5. Mencukur
rambut di kepala atau memotongnya sebagian
6. Tertib
Rukun haji
tsb harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu
ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.
C. Wajib Haji
1. Memulai
ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah
haji dan umrah)
2. Melontar
jumrah
3. Mabît
(menginap) di Mudzdalifah, Mekah
4. Mabît di
Mina
5. Tawaf
wada` (tawaf perpisahan)
Jika salah
satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus
membayar dam (denda).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar